PSG Unej Sebut Belum Ada Regulasi Kekerasan Seksual di PTN
Kasus RH lebih parah karena korbannya anak di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Pusat Studi Gender Universitas Jember (PSG) Unej turut mengawal kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dosen di kampusnya. Ini merupakan kali kesekian lembaga tersebut menuntaskan kasus pelecehan seksual. Pada tahun 2019, Unej berhasil menuntaskan kasus serupa dengan berujung pemecatan dosen.
Pemecatan bisa saja kembali kepada dosen RH. Mereka menilai kasusnya lebih parah karena korbannya bukan mahasiswa, melainkan anak di bawah umur.
Baca Juga: Unej Pernah Pecat Dosen yang Melakukan Pelecehan Seksual
1. Draft regulasi sudah diserahkan
Linda mengatakan, selama ini pihaknya belum memiliki regulasi yang mengatur tentang penyelesaian kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sebelumnya, Unej menuntaskan kasus kekerasan seksual menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian.
"Kalau sekarang, status Unej (kepemilikan regulasi), kami sudah menyampaikan draftnya ke rektorat, dan nampaknya itu sedang dikaji di rektorat. Sambil menunggu juga ini semakin kuat ketika Permendikbud Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual itu juga digedok, itu akhirnya bisa nyambung dengan visi dan misi kami," ujar Ketua Pusat Studi Gender, Unej, Dr Linda Dwi Eriyanti saat dihubungi IDN Times, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Kasus Dosen Cabul Unej, Polisi: Rekaman Kejadian Bisa Jadi Petunjuk