Alasan Kejati Sidang Terdakwa Mantan Wali Kota Blitar di PN Surabaya

Padahal pencuriannya di Blitar

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap alasan mengapa sidang terhadap terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, M Samanhudi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, pemindahan lokasi sidang di PN Surabaya itu sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung. Pertimbangannya adalah soal keamanan selama sidang berlangsung. 

"Pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Mia, Sabtu (22/7/2023). 

Mia menyebut, fatwa MA merupakan hasil kajian bersama Forum Komunikasi (Forkopimda) Kota Blitar. Termasuk soal kemananan bila sidang digelar di Blitar. Ia pun memastikan, sidang akan tetap digelar di Kota Surabaya. Namun, jaksa tetap dari Kejari Blitar dan Kejati Jatim.

Seperti diketahui, sidang perdana kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar dengan terdakwa Samanhudi Anwar digelar Kamis (20/7/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya. Samanhudi pun hadir secara virtual. 

Dalam sidang perdana tersebut, Samanhudi didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Hal ini karena Samanhudi ikut terlibat dalam aksi perampokan di rumah Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Sidang Perdana Eks Walkot Blitar, Didakwa Pasal Pencurian

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya