Sidang Perdana Eks Walkot Blitar, Didakwa Pasal Pencurian

Sidang eksepsi digelar pekan depan

Surabaya, IDN Times - Eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/7/2023). Diketahui, Samanhudi sebagai terdakwa perkara perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bilang, alasan terdakwa melakukan perampokan karena sakit hati dengan Wali Kota Blitar saat ini, Santoso. Sakit hati ini terkait penangkapan Samanhudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dirinya (Samanhudi) bisa menjalani hukuman di Lapas Sragen ini karena terkait tindak pidana korupsi dan merasa penangkapan dirinya oleh KPK karena dilaporkan oleh saksi Santoso yang merupakan Wakil Wali Kotanya yang pada saat itu," ujar jaksa.

"Sehingga hal tersebut membuat dirinya merasa sakit hati," dia menambahkan.

JPU mendakwa Samanhudi dengan Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pencurian disertai kekerasan. "Perbuatan terdakwa Samanhudi sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata JPU, Sabetania Paembonan.

Selain itu, JPU juga mendakwakan Samanhudi dengan subsider Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. "Dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1, 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Irfana Jawahirul menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dia berharap kliennya dapat hadir secara offline dalam sidang berikutnya.

"Beliau (Samanhudi) menginginkan untuk disidangkan secara offline, kami sampaikan agar jadi perhatian yang mulia," tutur Irfana.

Hakim ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (27/7/2023) pekan depan. "Eksepsi kami beri waktu satu minggu, Kamis depan. Terkait sidang offline kami putuskan pada sidang berikutnya," katanya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap polisi karena terlibat perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada 12 Desember 2022. 

Samanhudi menjadi otak kejahatan, menginisiasi perampokan kepada para pelaku lain yang ia temui di Lapas Jawa Tengah Agustus 2020 - Februari 2021. Samanhudi memberikan informasi kondisi di dalam rumah dinas Wali Kota Blitar.

Baca Juga: 2 Pelaku Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Belum Tertangkap

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya