Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Gamelan

Rugikan negara Rp600 juta

Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapakan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di sekolah. Kedua tersangka merupakan PPK sekaligus ASN di Pemkab Tulungagung berinisal H dan kontraktor berinisal Z. Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Kasus tersebut menyebebkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

1. Tersangka merupakan PPK dan penyedia jasa

Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi GamelanKepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Mukhlis. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya menetapkan H selaku ASN dan PPK serta Z selaku kontraktor sebagai tersangka pengadaan gamelan di 32 sekolah. Mereka menemukan ada ketidaksesuaian saat proses pengadaan dan spek gamelan yang dikirim. "Tersangka H melanggar proses penyusunan pengadaan sedangkan tersangka Z melanggar terkait spek gamelan," ujarnya, Sabtu (22/07/2023).

2. Kedua tersangka tidak ditahan

Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi GamelanTim ahli dari ISI Yogyakarta saat mengecek spesifikasi gamelan di Tulungagung. IDN Times/ Dok Kejaksaan Negeri Tulungagung

Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Terdapat beberapa pertimbangan terkait hal ini. Di antaranya keduanya kooperatif selama proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka. Selain itu keduanya juga berupaya mengembalikan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp600 juta. "Ini mereka sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp100 juta," tuturnya.

3. Para pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara

Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi GamelanKantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Meski sudah mengembalikan uang kerugian negara, namun hal tersebut tidak mengurangi ancaman hukuman. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Pihak Kejari sendiri mentargetkan akhir tahun ini kasus tersebut sudah bisa disidangkan. "Meski sudah mengembalikan tidak akan mempengaruhi proses hukum kedua tersangka korupsi itu," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat gamelan di Tulungagung berawal dari laporan masyarakat. Mereka melaporkan bahwa hibah gamelan yang diterima oleh puluhan lembaga pendidikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung. Kasus ini sudah dinaikan ke tingkat penyidikan pada 30 November 2022 lalu. Kejari juga melibatka tim ahli dari ISI Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi gamelan tersebut.

Baca Juga: Viral Harga Seragam Mahal, Ini Penjelasan Pihak Sekolah di Tulungagung

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya