TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Dalami Oknum Aggota DPRD Banyuwangi yang Gelar Hajatan

Anggota dewan harusnya jadi teladan di masyarakat

Tangkapan layar video hajatan anggota DPRD Banyuwangi yang sempat viral di media sosial. IDN Times/Istimewa.

Banyuwangi, IDN Times - Salah satu anggota DPRD Banyuwangi, SA diduga nekat melanggar peraturan penerapan PPKM level 4 pandemik COVID-19, karena telah menggelar hajatan pernikahan anaknya. Acara hajatan tersebut viral melalui video berdurasi 5 detik. Tampak dalam video, terop hajatan nikahan dipenuhi tamu undangan.

Baca Juga: Pudarnya Keteladanan Pejabat Menghadapi Pandemik

1. Viral di media sosial

Ilustrasi Resepsi Pernikahan di tengah Pandemik COVID-19 (Instagram.com/bangariza)

Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar membenarkan peristiwa acara pernikahan yang digelar anggota dewan tersebut. Setelah mendapatkan informasi acara hajatan pernikahan melalui video, ia sempat mendatangi langsung ke lokasi acara.

"Karena katanya akad nikah saja, ternyata ada resepsi, ada peserta yang memviralkan. Malam itu juga saya berangkat sudah sepi di sana. Saya tahu lewat video, memang ada bekas teropnya ada," ujar Jabar lewat sambungan telepon, Minggu (25/7/2021).

2. Telah ditangani polisi

Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Saat ini, kata Jabar, kasus dugaan pelanggaran Prokes oleh anggota DPRD tersebut langsung ditangani Polresta Banyuwangi. Ia bersama camat dan Danramil telah diminta hadir ke Polresta untuk dimintai keterangan.

"Saya sedang di Polres, ditangani tindak pidana umum. Saya lagi dimintai keterangan bersama camat, Danramil. SA juga akan datang diminta keterangan. Jadi sudah dibackup polres," ujarnya.

Anggota DPRD SA, terancam melanggar atutan Prokes dan SE menteri terkait pemberlakuan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga: Soal Pesta Ultah Khofifah, Sekda Jatim: Itu Surprise dari Staff

Berita Terkini Lainnya