72 ABH Jatim Dapat Remisi Khusus, 3 Langsung Bebas

Terbanyak dari LPKA Blitar

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 72 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi khusus pada peringatan Hari Anak Nasional 2023. Enam di antaranya dinyatakan langsung bebas pada Minggu (23/7/2023).

Data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim, paling banyak yang mendapatkan remisi khusus berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga langsung bisa pulang ke rumah.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan. "Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan," kata dia.

Imam menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. 

"Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," tegasnya.

Meski begitu, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik. "Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," terang Imam.

Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif. Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat. 

"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," tutup Imam. 

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Verifikasi 76 Parpol

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya