Polisi Dalami Oknum Aggota DPRD Banyuwangi yang Gelar Hajatan

Anggota dewan harusnya jadi teladan di masyarakat

Banyuwangi, IDN Times - Salah satu anggota DPRD Banyuwangi, SA diduga nekat melanggar peraturan penerapan PPKM level 4 pandemik COVID-19, karena telah menggelar hajatan pernikahan anaknya. Acara hajatan tersebut viral melalui video berdurasi 5 detik. Tampak dalam video, terop hajatan nikahan dipenuhi tamu undangan.

1. Viral di media sosial

Polisi Dalami Oknum Aggota DPRD Banyuwangi yang Gelar HajatanIlustrasi Resepsi Pernikahan di tengah Pandemik COVID-19 (Instagram.com/bangariza)

Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar membenarkan peristiwa acara pernikahan yang digelar anggota dewan tersebut. Setelah mendapatkan informasi acara hajatan pernikahan melalui video, ia sempat mendatangi langsung ke lokasi acara.

"Karena katanya akad nikah saja, ternyata ada resepsi, ada peserta yang memviralkan. Malam itu juga saya berangkat sudah sepi di sana. Saya tahu lewat video, memang ada bekas teropnya ada," ujar Jabar lewat sambungan telepon, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: Pudarnya Keteladanan Pejabat Menghadapi Pandemik

2. Telah ditangani polisi

Polisi Dalami Oknum Aggota DPRD Banyuwangi yang Gelar HajatanIlustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Saat ini, kata Jabar, kasus dugaan pelanggaran Prokes oleh anggota DPRD tersebut langsung ditangani Polresta Banyuwangi. Ia bersama camat dan Danramil telah diminta hadir ke Polresta untuk dimintai keterangan.

"Saya sedang di Polres, ditangani tindak pidana umum. Saya lagi dimintai keterangan bersama camat, Danramil. SA juga akan datang diminta keterangan. Jadi sudah dibackup polres," ujarnya.

Anggota DPRD SA, terancam melanggar atutan Prokes dan SE menteri terkait pemberlakuan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 25 Juli 2021.

3. Harusnya jadi contoh keteladanan di tengah pandemik

Polisi Dalami Oknum Aggota DPRD Banyuwangi yang Gelar HajatanTangkapan layar video hajatan anggota DPRD Banyuwangi yang sempat viral di media sosial. IDN Times/Istimewa.

Jabar menyayangkan apa yang dilakukan SA, karena sebagai anggota dewan harusnya bisa menjadi contoh di masyarakat.

"Kaitan dugaan pelanggaran Prokes, dan SE menteri. Saya menyayangkan, sudah ada aturan, sekarang level 3-4. PPKM secara darurat sampai tanggal 25," jelasnya.

Jabar mengatakan, pihak Satgas di tingkat kecamatan sebelumnya sudah mendatangi kediaman SA untuk mengingatkan agar tidak menggelar acara resepsi pernikahan. Peringatan tersebut disepakati cukup menggelar acara akad nikah, tanpa resepsi. Ternyata, pada Sabtu 24 Juli, SA tetap menggelar resepsi.

"Tiga hari sebelumnya saya bersama Satgas, Danramil mendatangi untuk mengingatkan karena masih dalam kondisi PPKM darurat tidak boleh ada hajatan, dia ngeyel. Akad nikahnya mau dilaksanakan, tetapi ternyata digelar hari Sabtu, akad nikah hari Jumat," ujarnya.

"Kita gak tahu, gak sampai dibubarkan," tambahnya.

Baca Juga: Soal Pesta Ultah Khofifah, Sekda Jatim: Itu Surprise dari Staff

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya