Jadi Klaster COVID-19, Dua Kantor Pengadilan di Banyuwangi Ditutup
Upaya sterilisasi terus dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Dua kantor pengadilan di Banyuwangi, yaitu Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) ditutup sementara. Penutupan itu menyusul adanya pegawai di kedua instansi itu yang terpapar COVID-19.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Banyuwangi, dr Widji Lestariono mengatakan, di PN Banyuwangi terdapat 9 orang pegawai yang terpapar COVID-19. Jumlah tersebut diketahui setelah dilakukan tracing sebanyak dua kali.
"Awalnya hanya 1 orang, kemudian kami tracing, hasilnya tambah 4 positif. Kemudian kami tracing ulang, dapat 4 lagi. Jadi total 9 (yang positif COVID-19)," kata Widji saat dihubungi IDN Times via telepon, Jumat (11/12/2020).
1. PN Banyuwangi ditutup hingga 18 Desember 2020
Selama upaya tracing dan sterilisasi gedung, kantor PN Banyuwangi ditutup selama sepekan ke depan. Yakni mulai tanggal 10 hingga 18 Desember 2020.
"Mulai kemarin (Kamis) sudah ditutup, setelah kami sarankan untuk hentikan dulu kegiatan persidangan dan lain-lain untuk penyemprotan disinfektan. Dan ini sudah masuk klaster karena penularan lebih dari satu orang," katanya.
Baca Juga: 15 Tahanan Kasus Korupsi di Rutan Kejati Jatim Positif COVID-19
Baca Juga: Kasus Pertama, Satu Dokter Meninggal Terpapar COVID-19 di Banyuwangi