15 Tahanan Kasus Korupsi di Rutan Kejati Jatim Positif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) merupakan salah satu tempat yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19. Salah satunya terjadi di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebanyak 15 tahanan perkara korupsi di Rutan tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.
1. Hampir separuh dari seluruh penghuni rutan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Anggara Suryana membenarkan kabar adanya 15 tahanan yang positif COVID-19 tersebut. Jumlah ini cukup banyak, hampir setengah dari seluruh penghuni Rutan Kejati Jatim.
"Aku detailnya kurang hafal, kurang lebih 35 orang (total penghuni Rutan Kejati Jatim)," ujarnya, Jumat (11/12/2020).
2. Berstatus OTG
Anggara melanjutkan, 15 belas orang ini diketahui positif COVID-19 usai adanya tes swab PCR massal yang dilakukan pada Rabu (9/12/2020). Hasil tes tersebut pun diketahui pada Kamis (10/12/2020) dengan hasil yang mengejutkan.
"Positif tapi statusnya OTG ya," tuturnya.
Baca Juga: 28 Orang Positif COVID-19, Klaster Lapas Kota Blitar Terus Meluas
3. Diisolasi bersama
Hingga saat ini 15 pasien COVID-19 yang juga tahanan kasus korupsi itu masih berstatus sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG). Mereka tidak dirawat di rumah sakit melainkan diisolasi secara bersamaan dengan tahanan sesama positif COVID-19.
"Sudah dilakukan usaha pemisahan antara yang positif dan tidak, positif diisolasi dipisahkan kemudian sudah dilakukan sterilisasi di semua area," ungkapnya.
4. Kasus tertunda
Dengan kondisi kesehatan itu, perkara yang sedang dijalani oleh 15 orang tahanan tersebut pun tertunda. Jaksa perlu mengatur ulang jadwal menyesuaikan dengan kesembuhan dari para tahanan tersebut.
"Sudah dikoodinasikan ke jaksanya masing-masing. Jadi kalau positif tidak bisa dipaksakan sidang," pungkasnya.
Baca Juga: Kejati Ajukan Kasasi untuk Empat Anak Buah Bos MeMiles