Buron 2 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bondowoso Ditangkap
Sekarang sudah dipenjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bondowoso, IDN Times - Polres Bondowoso menangkap AS (51) di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, setelah buron selama hampir dua tahun. AS tanpa rasa belas kasihan tega memerkosa anak kandungnya sendiri pada 13 Agustus 2018.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, AS melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang kala itu berusia 22 tahun. Setelah ditangkap, pelaku mengaku mencabuli anaknya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang kosong.
"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu. Dia cukup licin karena sempat kabur ketika kami mau menangkap," kata Erick, Rabu (19/8/2020).
1. Dilakukan saat sang anak mengeluh pusing
Ia menceritakan, perbuatan bejat pelaku barawal dari anaknya yang minta kerokan. Namun, tidak berselang lama, pelaku memerkosa anaknya yang mengeluh pusing kemudian tidak sadarkan diri.
"Saat sang anak terbangun, pelaku sudah mencabuli anak kandungnya itu," ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, sang istri melaporkan AS ke polisi. Setelah memeriksa beberapa saksi, polisi hendak menangkap pelaku. Namun, AS sukses melarikan diri.
Baca Juga: Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Bondowoso Ditangkap
Baca Juga: Polres Bondowoso Tangkap Tersangka Jual Pupuk Subsidi Ilegal 20 Ton