Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Bondowoso Ditangkap

Korban disetbuhi di sebuah hotel

Bondowoso, IDN Times - Satreskrim Polres Bondowoso kembali menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial YH (21) ditangkap polisi atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah hotel. Perbuatan tersebut membuat korban bercerita kepada orang tua hingga berujung pelaporan ke polisi.

Baca Juga: Kades di Bondowoso Ditangkap atas Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan Ijen

1. Korban diajak menginap di hotel

Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Bondowoso DitangkapPelaku pencabulan anak di bawah umur di Bondowoso. IDN Times/Istimewa

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan, pelaku ditangkap rumahnya di Desa Sumber Kokap, Kecamatan Taman Krocok, Rabu (10/6). Kejadian penangkapan tersangka bermula dari laporan orangtua korban SV (15) warga Kecamatan Tenggarang.

"Laporan dilayangkan karena, korban mengaku saat pergi bersama tersangka telah disetubuhi di sebuah hotel di Kabupaten Situbondo," ujar Kasatreskrim Agung, Kamis (11/6).

2. Pelecehan seksual juga dilakukan di rumah pelaku

Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Bondowoso DitangkapIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahkan, sebelumnya, tersangka juga melakukan perbuatan tak senonoh pada korban di kediamannya sendiri di Desa Sumber Kokap.

"Kejadiannya terjadi pada bulan April 2020, berturut-turut pada tanggal 10 dan 13. Dan yang terakhir ini selama tiga hari korban dibawa oleh tersangka dan diajak menginap di hotel di daerah Situbondo," jelasnya.

Selanjutnya, korban tidak diantar kembali ke rumahnya. Melainkan diajak pulang ke rumah tersangka lagi.

3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Bondowoso Ditangkap(IDN Times/Mia Amalia)

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menambahkan, karena perbuatannya tersangka melanggar pasal 81 Ayat (1) subs pasal 82 Jo pasal 76D subs 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang subs pasal 332 KUH Pidana.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Saat ini, tersangka sendiri telah ditangkap dan berada di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Bondowoso Bikin Aplikasi, Pantau Warga Isolasi Hingga Pasien COVID-19

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya