TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banjir Bandang Bondowoso, BPBD Tetapkan Status Darurat Hingga 14 Hari

Dua orang terluka, satu orang lansia dirawat

Banjir bandang yang menghantam Bondowoso, Rabu (29/1). IDN Times/Istimewa

Bondowoso, IDN Times - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso telah menetapkan status tanggap darurat hingga 14 hari ke depan atau sampai 11 Februari 2020. Hal itu menyusul banjir bandang di Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Bondowoso yang terjadi pada Rabu siang (29/1).

1. Banjir sudah surut

Banjir bandang di Bondowoso. iDN Times/Istimewa

Banjir bandang yang membawa material lumpur dan kayu tersebut telah surut sekitar pukul 17.50 WIB.

"BPBD Kabupaten Bondowoso sudah menetapkan SK Tanggap Darurat selama 14 hari terhitung tanggal 29 Januari," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bondowoso Kukuh Triatmoko.

Baca Juga: 3 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Tapanuli Tengah

2. Masyarakat dan relawan gotong royong bersihkan material

Ilustrasi banjir (IDN Times/Lia Hutasoit)

Akibat peristiwa tersebut, sekitar 200 rumah rusak dihantam arus banjir. Setelah kondisi surut, BPBD bersama TNI Polri, Relawan, Masyarakat, dan instansi terkait lainnya melakukan gotong royong membersihkan sisa meterial lumpur banjir.

"Dapur umum juga telah dibuka di kantor Kecamatan Ijen," katanya.

Baca Juga: Banjir Bandang Hantam Bondowoso, Diperkirakan 200 Rumah Terdampak

Berita Terkini Lainnya