Banjir Bandang Bondowoso, BPBD Tetapkan Status Darurat Hingga 14 Hari
Dua orang terluka, satu orang lansia dirawat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bondowoso, IDN Times - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso telah menetapkan status tanggap darurat hingga 14 hari ke depan atau sampai 11 Februari 2020. Hal itu menyusul banjir bandang di Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Bondowoso yang terjadi pada Rabu siang (29/1).
1. Banjir sudah surut
Banjir bandang yang membawa material lumpur dan kayu tersebut telah surut sekitar pukul 17.50 WIB.
"BPBD Kabupaten Bondowoso sudah menetapkan SK Tanggap Darurat selama 14 hari terhitung tanggal 29 Januari," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bondowoso Kukuh Triatmoko.
Baca Juga: 3 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Tapanuli Tengah
Baca Juga: Banjir Bandang Hantam Bondowoso, Diperkirakan 200 Rumah Terdampak