Satpol PP Segel Tiga Cabang Holywings di Surabaya!
Bahkan izinnya teranca dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan sementara tiga outlet Holywings di Kota Pahlawan, Selasa (28/6/2022). Hal tersebut, buntut dari promosi berbau SARA yang dilakukan Holywings di Indonesia beberapa hari lalu.
Baca Juga: PHRI: Kreativitas Holywings Lewati Batas
1. Holywings dinilai melanggar ketertiban umum
Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, penyegelen tersebut dilakukan karena Holywings telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengendalian ketertiban umum.
"Di Pasal 22 ayat 1 huruf D yang di situ disimpulkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman. Sehingga dari kegiatan itu Pemkot melalui Satpol PP kita bisa melakukan penghentian kegiatan sambil nanti kita cek perizinannya," ujar Eddy.
Baca Juga: 3 Cabang Holywings Surabaya Tutup Sementara, Buntut Promosi SARA