Saksi Ahli Sebut Tak Ada Relasi Kuasa dalam Kasus Bechi
Saksi Ahli sebut kasus Bechi tak layak lanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Saksi ahli pidana dari kubu terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan, Mochamad Subchi Azal Tsani menyebut persetubuhan yang dilakukan Bechi tidak memenuhi unsur kekerasan dan ancaman kekerasan. Pihaknya mengklaim, dakwaan yang didakwaan kepada Bechi juga tidak memenuhi pasal 285, 289 dan 295 KUHP.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bawa 10 Orang untuk Ringankan Bechi
1. Saksi Ahli bilang, pencabulan tidak ada unsur relasi kuasa
Prof Sutarji Ahmad yang merupakan saksi ahli pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, itu berpendapat, berdasarkan kronologis yang ada, Bechi tidak memenuhi unsur dakwaan pasal 285 dan 289. Menurutnya, Bechi tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Jadi kalau lihat dari kronologisnya kan tidak ada tindakan yang berupa kekerasan atau kemudian ancaman kekerasan untuk dilakukan persetubuhan atau tindak pidana pencabulan," ujarnya.
Sementara soal pasal 295, Suparji berpendapat, pasal tersebut juga tidak memenuhi dakwaan. Sebab, tidak ada unsur relasi kuasa antara Bechi dengan korban.
"Jadi ini kalau terjadi relasi bahwa diduga pelaku bukan guru secara langsung kepada korban, taruhlah seperti itu, sehingga tidak masuk (unsur relasi kuasa)," paparnya.
Baca Juga: 2 Dokter Visum Korban Bechi Hadir di Persidangan, Kuatkan Pembuktian