Saksi Ahli Sebut Tak Ada Relasi Kuasa dalam Kasus Bechi

Saksi Ahli sebut kasus Bechi tak layak lanjut

Surabaya, IDN Times - Saksi ahli pidana dari kubu terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan, Mochamad Subchi Azal Tsani menyebut persetubuhan yang dilakukan Bechi tidak memenuhi unsur kekerasan dan ancaman kekerasan. Pihaknya mengklaim, dakwaan yang didakwaan kepada Bechi juga tidak memenuhi pasal 285, 289 dan 295 KUHP.

1. Saksi Ahli bilang, pencabulan tidak ada unsur relasi kuasa

Saksi Ahli Sebut Tak Ada Relasi Kuasa dalam Kasus BechiIDN Times/Sukma Shakti

Prof Sutarji Ahmad yang merupakan saksi ahli pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, itu berpendapat, berdasarkan kronologis yang ada, Bechi tidak memenuhi unsur dakwaan pasal 285 dan 289. Menurutnya, Bechi tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Jadi kalau lihat dari kronologisnya kan tidak ada tindakan yang berupa kekerasan atau kemudian ancaman kekerasan untuk dilakukan persetubuhan atau tindak pidana pencabulan," ujarnya.

Sementara soal pasal 295, Suparji berpendapat, pasal tersebut juga tidak memenuhi dakwaan. Sebab, tidak ada unsur relasi kuasa antara Bechi dengan korban.

"Jadi ini kalau terjadi relasi bahwa diduga pelaku bukan guru secara langsung kepada korban, taruhlah seperti itu, sehingga tidak masuk (unsur relasi kuasa)," paparnya. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Bawa 10 Orang untuk Ringankan Bechi

2. Alat bukti dirasa tidak kuat

Saksi Ahli Sebut Tak Ada Relasi Kuasa dalam Kasus BechiBechi saat keluar dari Ruang sidang Cakra, senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Selain dakwaan, alat bukti juga dirasa tidak kuat. Ia menilai kasus dugaan pencabulan MSAT ini seharusnya sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Terus pada sisi yang lain P19 nya lebih dari 3 kali P19 yang sudah tiga kali itu mestinya perkara ini tidak lanjut karena tidak memenuhi syarat atau tidak layak," tuturnya.

3. JPU sebut pendapat Saksi Ahli netral

Saksi Ahli Sebut Tak Ada Relasi Kuasa dalam Kasus BechiTerdakwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap santri di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi saat masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, ahli pidana yang dihadirkan tersebut tak beda jauh dengan ahli pidana yang dihadirkan JPU beberapa pekan lalu. Ahli pidana menjelaskan, secara netral apa yang diketahui.

"Beliau menyampaikan pendapat terkait peristiwa pidana yang terjadi. Ada beberapa lah terkait unsur pasal, ancaman kekerasan, dan masalah alat bukti. Ini pendapat ahli, jadi netral, yang ditanyakan ya dia menyampaikan pendapatnya," ungkapnya.

Baca Juga: 2 Dokter Visum Korban Bechi Hadir di Persidangan, Kuatkan Pembuktian

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya