Kuasa Hukum Bawa 10 Orang untuk Ringankan Bechi

Tapi JPU bilang saksi tidak banyak berkaitan dengan dakwaan

Surabaya, IDN Times - Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan, Mochamad Subchi Azal Tsani alias membawa 10 orang saksi untuk memberi keterangan dalam sidang, Senin (19/9/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, satu dari 10 orang yang dihadirkan itu ada dalam Berita Acara Perkara (BAP). Sementara, 9 lainnya adalah saksi fakta.

"Satu saksi yang ada di BAP, yang gak mau dihadirkan JPU, kami hadirkan. Yang empat saksi fakta, dia yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa," ujar Gede.

Gede menyebut, satu saksi yang ada dalam BAP tersebut adalah saksi penting. Saksi itu mengaku melihat bukti chat yang dikirim Bechi kepada korban.

"Katanya gak pernah ada peristiwa WA-nya. Sampai sidang pun WA itu gak pernah muncul jadi alat bukti tapi WA ancaman yang katanya kalau gak datang bakal menyesal seumur hidup dari Bechi ke korban," ungkap Gede.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Jaya Muhidin mengatakan keterangan saksi itu tidak banyak berkaitan dengan dakwaan. "Tidak banyak kaitannya dengan dakwaan," ujar Jaya usai sidang di PN Surabaya.

Sementara soal salah satu saksi yang ada dalam BAP yang disebut Kuasa Hukum Bechi, Jaya mengatakan, saksi tersebut di luar BAP. "Gak itu di luar berkas perkara," tandasnya.

Baca Juga: 3 Saksi dari Pihak Bechi Dihadirkan, Klaim Korban Baik-baik Saja

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya