TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RS di Surabaya Harus Bayar Rp50 Ribu Jika Telat Layani Warga

Tuh kalau telat layani pasien bayar

Pelayanan di RSUD Dr Soewandhi. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya).

Surabaya, IDN Times - Pelayanan di dua rumah sakit milik Pemerintah Kota Surabaya RSUD Dr Soewandhi dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) akan diterapkan kompensasi Rp50 ribu jika telat melayani masyarakat. Hal itu diterapkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahayadi 

Demikian disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi selepas meninjau hasil evaluasi perbaikan pelayanan di RSUD Dr Soewandhie Surabaya, Kamis (8/12/2022). Evaluasi ini merupakan hasil sidak wali kota bersama jajarannya pada Senin, 28 November 2022.

"Hasil evaluasi hari ini sudah sesuai yang seperti kita rencanakan. Jadi tadi ada Farmasi tapi belum ada tulisan, karena tulisannya ditaruh di loket bahwa kalau ada keterlambatan akan diberikan kompensasi Rp50 ribu," kata Eri.

Baca Juga: Setelah Dilabrak Wali Kota, Begini Pelayanan di RS dr Soewandhie

1. Poster kompensasi ditempel di dekat loker

Informasi tentang kompensasi pelayanan tertempel di RSUD BDH. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya).

Ia pun lantas meminta agar poster tulisan kompensasi Rp50 ribu tidak hanya ditempel di dekat loket pelayanan. Melainkan juga dapat ditambah di depan ruangan Farmasi.

"Sehingga orang juga akan bisa mengontrol, sesuai tidak saya dengan menunggu waktu yang direncanakan," tegasnya.

2. Uang kompensasi bentuk tanggung jawab

Pelayanan di RSUD BDH. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya).

Eri menuturkan, uang kompensasi Rp50 ribu itu merupakan bentuk tanggung jawab manajemen rumah sakit. Kompensasi diberikan sebagai ganti rugi manajemen apabila durasi pelayanan melebihi waktu yang ditentukan.

"Semoga ini menjadi koreksi bersama sehingga lebih cepat, lebih cepat dan lebih cepat. Kalau saya lihat sudah tidak ada antrean, karena ini mempercepat," ujarnya.

Baca Juga: Eri Beri Waktu Sepekan RSUD dr Soewandhie Perbaiki Layanan

Berita Terkini Lainnya