Curi Motor, Komplotan Pencuri Ini Kejar-kejaran dengan Polisi

Mereka sudah melakukan aksi di beberapa TKP

Surabaya, IDN Times - Tiga orang pelaku curanmor ditangkap di Surabaya akhirnya ditangkap. Polisi sempat melakukan kejar-kejaran dengan ketiga pelaku yang mengendarai Daihatsu Agya ini pada Rabu (5/7/2023) lalu. Ketiga pelaku adalah HS (38), MS (27) dan MU (43). 

Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Kompol M Hakim mengatakan, aksi kejar-kejaran itu terjadi Citraland Surabaya. Hal ini berawal dari pelaku mencuri motor di rumah korban. Ia kemudian melapor ke polisi.

"Kemudian dari hasil lidik anggota unit Reskrim Polsek Lakarsantri diketahui pelakunya 3 (tiga) orang laki-laki dengan mengunakan Mobil Daihatsu Agya warna putih L-1471-QN dari rekaman CCTV," ujar dia, Selasa (11/7/2023). 

Saat itulah aksi kejar-kejaran itu mulai terjadi. Mobil Agya yang sudah teridentifikasi polisi itu berjalan menuju Citraland Surabaya. Polisi pun berkoordinasi dengan Satpam untuk menutup barikade. 

"Oleh pelaku, barikade ditabrak dan melarikan diri ke arah Bringin, lalu dilakukan pengejaran sekuriti," katanya. 

Pelaku yang melarikan diri itu pun terus dikejar. Hingga akhirnya tertangkap di kalianak pergudangan Mutiara, daerah Osowilangu. " Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lakarsantri dengan modus merusak kunci kontak Selanjutnya untuk diproses lebih lanjut," jelas Hakim. 

Setelah melakui serangkaian pemeriksaan, ternyata komplotan itu juga melakukan aksi di sejumlah daerah di Kota Surabaya, seperti Kertajaya, Karang Empat, Apartemen Pakuwon City hingga perumahan di daerah Pakal. Mereka pun disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dengan hukuman penjara lima tahun. 

Baca Juga: Bak Film Action, Aksi Kejar-kejaran Polisi Tangkap Pencuri

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya