TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ramadan di Surabaya, Jualan Miras Dilarang!

RHU tutup, bioskop juga diatur

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 25 tahun 2014 bahwa selama Bulan Ramadan, semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya wajib tutup. Hal tersebut dipertegas Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.

"Terkait RHU selama bulan Ramadan sesuai Perwali 25 tahun 2014 harus tutup mulai dari tanggal 1 Ramadan sampai nanti malam takbir," ujar Eddy saat ditemui di kantor Satpol PP Surabaya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Pengemudi Ojol di Surabaya Ditangkap, Simpan 8 Klip Sabu dan Ganja

1. Bulan puasa tak boleh jual miras

Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Kata Eddy, selain RHU yang tak boleh buka, selama bulan Ramadan, warga Surabaya juga tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Hal ini juga seiring dengan aturan penutupan RHU di bulan Ramadan.

"Minuman alkohol juga tidak boleh. Sementara bulan ramadan ini, mereka tidak berjualan minuman alkohol," ungkapnya.

2. RHU yang buka akan dikenakan sanksi

Penindakan RHU yang melanggar protokol COVID-19 oleh Pemkot Surabaya, kepolisian, dan TNI. Dok Humas Pemkot Surabaya

Nantinya, jika ada RHU yang buka saat bulan Ramadan, Pemerintah Kota akan memberikan sanksi kepada pengelolah RHU tersebut. Salah satunya adalah melalukan penutupan paksa terhadap RHU tersebut.

"Termasuk kita akan laporkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, Dinas Pariwisata entah itu di kita (Kota Surabaya) maupun di Provinsi. Untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga: 18 Polisi Lalu Lintas di Surabaya Dilengkapi Bodycam

Berita Terkini Lainnya