Ramadan di Surabaya, Jualan Miras Dilarang!
RHU tutup, bioskop juga diatur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 25 tahun 2014 bahwa selama Bulan Ramadan, semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya wajib tutup. Hal tersebut dipertegas Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.
"Terkait RHU selama bulan Ramadan sesuai Perwali 25 tahun 2014 harus tutup mulai dari tanggal 1 Ramadan sampai nanti malam takbir," ujar Eddy saat ditemui di kantor Satpol PP Surabaya, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Pengemudi Ojol di Surabaya Ditangkap, Simpan 8 Klip Sabu dan Ganja
1. Bulan puasa tak boleh jual miras
Kata Eddy, selain RHU yang tak boleh buka, selama bulan Ramadan, warga Surabaya juga tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Hal ini juga seiring dengan aturan penutupan RHU di bulan Ramadan.
"Minuman alkohol juga tidak boleh. Sementara bulan ramadan ini, mereka tidak berjualan minuman alkohol," ungkapnya.
Baca Juga: 18 Polisi Lalu Lintas di Surabaya Dilengkapi Bodycam