Pengemudi Ojol di Surabaya Ditangkap, Simpan 8 Klip Sabu dan Ganja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AFS (30) yang merupakan pengemudi ojek online (Ojol). Ia ditangkap lantaran menjadi kurir narkoba. Kasatresnarkoba, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa AFS telah ditangkap Polrestabes Surabaya di dalam kamar kosnya yang berada di Sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo pada 4 Maret 2022 lalu.
1. Pengemudi ojol simpan 8 klip sabu, 3 bungkus ekstasi dan 3 bungkus ganja
Polisi melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti. "Ditemukan 8 plastik klip yang berisi kristal warna Putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 8,91 gram, 4,23 gram 0,50 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,17 gram dan 0,54 gram," ujarnya, Senin (28/3/2022).
Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti 3 buah plastik klip berisi pil bentuk segitiga warna biru. Bukan hanya itu, pihaknya juga menemukan 3 bungkus plastik klip berisi daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 75,87 gram, 3,55 gram 2,98 gram.
2. Tersangka mendapat narkoba dengan cara ranjau
Daniel menjelaskan bahwa tersangka AFS mengaku mendapat narkotika jenis sabu dan ganja dari KM yang saat ini masih DPO. AFS menerima barang tersebut dengan cara diranjau atau mengirimkan dengan meletakkannya di titik tertentu tanpa bertemu pengirimnya, di Mojokerto pada tanggal 10 Februari 2022.
"Tersangka AFS mendapatkan narkotika jenis ekstaiy tersebut dari saudara DN sekira 3 minggu yang lalu diranjau di pinggir jalan By pass Juanda Sidoarjo," tuturnya.
3. Tersangka mendapat upah Rp1.500.000
Kata Daniel, AFS menerima pengiriman narkotika jenis Sabu sudah 3 kali masing-masing 100 gram narkotika jenis Sabu. Upah yang didapatkan sebesar Rp1.500.000 setiap pengiriman.
"Kemudian menerima narkotika jenis ganja baru sekali dan upah per titik pengiriman sebesar Rp50.000 serta menerima narkotika jenis ekstacy sudah 2 kali dan belum menerima upah," jelas Daniel.
Tersangka AFS menjadi perantara atau kurir narkotika sudah sejak bulan Januari 2022. Pengemudi ojol sekaligus kurir ini pun dijatuhi Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Warga Malang Kembali Edarkan 9,2 Kg Narkoba