Baru Keluar Penjara, Warga Malang Kembali Edarkan 9,2 Kg Narkoba

Barang merupakan kiriman dari luar Jatim

Malang, IDN Times - Kota Malang tampaknya masih menjadi sasaran empuk bagi peredaran narkoba. Terbaru, Kepolisian Resort Kota Malang Kota kembali mampu membongkar peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, polisi mampu mengamankan total barang bukti mencapai 9,2 kilogram. Barang bukti tersebut didapat dari seorang pengedar yang ditangkap berinisial PT (32) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat petunjuk dari pengungkapan kasus sebelumnya. 

1. Berawal dari penangkapan seorang berinisial MRZ

Baru Keluar Penjara, Warga Malang Kembali Edarkan 9,2 Kg NarkobaKapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menjelaskan mengenai kasus peredaran narkoba. Dok/Humas Polresta Malang Kota

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seseorang berinisial MRZ di kawasan Kedungkandang, Kota Malang pada 5 Maret lalu. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,06 gram dalam dua buah kemasan siap edar. Atas penangkapan tersebut, polisi kemudian mengorek informasi dari MRZ. Hasilnya polisi mendapat petunjuk mengenai dari mana MRZ tersebut mendapat barang haram tersebut. 

"Dari hasil pengembangan informasi, tim kemudian bergerak dan pada tanggal 19 Maret 2022 polisi bisa mengamankan pasokan narkoba yang akan dikirim ke Kota Malang dengan rincian 2,7 kilogram sabu dan kurang lebih 6,5 kilogram ganja. Barang tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial PT," kata Budi Hermanto, saat memimpin rilis Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (23/3/2022).

2. PT ditangkap di Turen, Kabupaten Malang

Baru Keluar Penjara, Warga Malang Kembali Edarkan 9,2 Kg NarkobaKombes Pol Budi Hermanto saat melihat langsung para tersangka pengedar narkoba. Dok/Humas Polresta Malang Kota

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menambahkan bahwa PT ditangkap pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kenongosari, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Benar saja, polisi mendapati barang bukti sebanyak 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja kering. 

"Barang haram tersebut dikirim dari luar Jatim untuk diedarkan di Malang Raya. Dia mengakui bahwa sudah 3 paket yang diedarkan dengan masing-masing seberat 400 gram," katanya. 

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bekuk 5 Kurir, Sita 45 Kg Sabu

3. Pelaku PT baru keluar penjara

Baru Keluar Penjara, Warga Malang Kembali Edarkan 9,2 Kg Narkobailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih mirisnya lagi, pelaku PT ternyata belum lama ini baru keluar dari penjara. Ia sebelumnya masuk bui juga karena kasus serupa. Tetapi bukannya berupaya memperbaiki diri, PT justru kembali menjadi pengedar narkoba. 

"Yang bersangkutan pernah dihukum 7 tahun penjar dan baru bebas tiga bulan lalu," tambahnya. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka PT kembali harus berurusan dengan polisi. Bahkan kali ini ancamannya jauh lebih berat. Pasalnya PT dikenakan dua pasal yakni tentang tindak pidana narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, ditambah sepertiga, serta Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Ancaman pidana yang diberikan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar," pungkasnya. 
 

Baca Juga: Sabun Isi Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya