Dua Kakek Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Total barang bukti 16,2 gram

Surabaya, IDN Times - Dua orang kakek pengedar narkoba jenis sabu diringkus Polrestabes Surabaya. Mereka adalah PN (64) warga ketintang Surabaya dan GE (58) warga Jambangan Surabaya.

1. Narkoba ditemukan di bungkus rokok

Dua Kakek Pengedar Narkoba Diringkus Polisiilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa tersangka PN telah dibekuk pada 7 Februari 2022 lalu di Jalan Ketintang Surabaya. Dari PN, Polisi menemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu.

"Ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,08 gram beserta bungkusnya, kemudian 2 bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu denagn berat masing masing kurang lebih 1,06 gram beserta bungkusnya dan 0,37 gram," ujarnya, Rabu (16/3/2022).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah PN. Di sana ditemukan lagi barang bukti berupa 1 dos rokok Surya yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

"Dengan berat narkoba total (dalam bungkus rokok) seluruhnya lebih dari 10,42 gram, beserta bungkusnya," ungkapnya.

2. Narkoba oleh tersangka akan dijual kembali

Dua Kakek Pengedar Narkoba Diringkus PolisiIlustrasi narkoba (IDN Times/Mia Amalia)

Kata Daniel, tersangka PN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli secara langsung kepada tersangka GE sebanyak 15 gram. Per gram sabu-sabu ia membelinya Rp1.050.000. Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali.

"Jadi total seluruhnya seharga Rp15.750.000 kemudian baru terbayar secara tunai sebanyak Rp5.000.000 dan yang sisanya belum terbayar dengan perjanjian akan membayar setelah barang laku terjual," jelas Daniel.

Sayangnya, sebelum uang tersebut terbayar tersangka GE pun dibekuk Polosi pada 8 Februari 2022 lalu. Tersangka GE ditangkap di parkiran sebuah Warung di Surabaya.

3. Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara

Dua Kakek Pengedar Narkoba Diringkus PolisiIlustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari penangkapan ini, Polrestabes Surabaya telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 16,2 gram. Tersangka dikenai pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Sabun Cair

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya