TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Permohonan Pernikahan Beda Agama Baru Pertama di PN Surabaya

Selamat menikah dan berbahagia

Humas PN Surabaya, Suparno. (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merupakan kasus pertama. Hal tersebut menjadi awal terbukanya peluang bagi pesangan beda agama lainnya.

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama

1. Selama ini permohonan baru ada di Jakarta

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, selama ini permohonan pernikahan beda agama, hanya ada di Jakarta. Sementara di Kota Surabaya baru pertama kali.

"Iya setau saya di Surabaya, dulu-dulu ada di Jakarta," ungkap Suparno, Senin (21/6/2022).

2. Secara hukum nasional pernikahan beda agama sah

bensowry.com

Parno menuturkan, secara hukum nasional, pernikahan beda agama adalah sah. Karena hukum nasional hanya mempertimbangkan catatan sipil saja.

"Itu kan secara administrasi, kalau secara agama kan sudah dilaksanakan baik secara Kristen maupun Islam, nah cuma kalau beda agama bagaimana ? Ya harus dicatatkan di catatan sipil," ungkapnya.

Ketika ada masyarakat yang menikah beda agama, dirinya pun mempersilakan untuk melakukan permohonan di PN Surabaya.

Baca Juga: Pacaran Beda Agama, 9 Artis Setia Temani Ayang Jalankan Puasa Ramadan

Berita Terkini Lainnya