Perempuan Difabel di Probolinggo Alami Kekerasan Seksual
Dicabuli lalu diberi uang Rp5 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang pria di Probolinggo, HS (51) ditetapkan tersangka kekerasan seksual oleh Polres setempat. HS diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap seorang wanita penyandang disabilitas, F (31).
Baca Juga: Selalu Waspada! Ini 5 Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual
1. Ibu korban mengetahui masuk ke dalam rumah pelaku
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 24 Juni 2022 lalu. Dari keterangan yang disampaikan ibu korban, ibu korban diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku (tersangka HS).
"Kemudian pada saat kejadian, sekitar Jam 12.00 Wib, ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (menggunakan bahasa isyarat)," ujarnya.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual