TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perempuan Difabel di Probolinggo Alami Kekerasan Seksual

Dicabuli lalu diberi uang Rp5 ribu

Polres Probolinggo saat ungkap kasus kekerasan seksual pada wanita disabilitas. (Dok. Humas Polres Probolinggo)

Surabaya, IDN Times - Seorang pria di Probolinggo, HS (51) ditetapkan tersangka kekerasan seksual oleh Polres setempat. HS diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap seorang wanita penyandang disabilitas, F (31).

Baca Juga: Selalu Waspada! Ini 5 Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual

1. Ibu korban mengetahui masuk ke dalam rumah pelaku

IDN Times/Sukma Shakti

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 24 Juni 2022 lalu. Dari keterangan yang disampaikan ibu korban, ibu korban diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku (tersangka HS).

"Kemudian pada saat kejadian, sekitar Jam 12.00 Wib, ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (menggunakan bahasa isyarat)," ujarnya.

2. Setelah dicabuli korban diberi uang Rp5 ribu

IDN Times/Sukma Shakti

Ia menjelaskan, F sering diajak masuk ke dalam rumah HS. Di dalam rumah itu lah, HS melakukan aksinya.

“Setelah selesai, korban diberi uang lima ribu rupiah,” ungkap Jamal.

Baca Juga: Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual

Berita Terkini Lainnya