Perempuan Difabel di Probolinggo Alami Kekerasan Seksual

Dicabuli lalu diberi uang Rp5 ribu

Surabaya, IDN Times - Seorang pria di Probolinggo, HS (51) ditetapkan tersangka kekerasan seksual oleh Polres setempat. HS diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap seorang wanita penyandang disabilitas, F (31).

1. Ibu korban mengetahui masuk ke dalam rumah pelaku

Perempuan Difabel di Probolinggo Alami Kekerasan SeksualIDN Times/Sukma Shakti

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 24 Juni 2022 lalu. Dari keterangan yang disampaikan ibu korban, ibu korban diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku (tersangka HS).

"Kemudian pada saat kejadian, sekitar Jam 12.00 Wib, ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (menggunakan bahasa isyarat)," ujarnya.

Baca Juga: Selalu Waspada! Ini 5 Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual

2. Setelah dicabuli korban diberi uang Rp5 ribu

Perempuan Difabel di Probolinggo Alami Kekerasan SeksualIDN Times/Sukma Shakti

Ia menjelaskan, F sering diajak masuk ke dalam rumah HS. Di dalam rumah itu lah, HS melakukan aksinya.

“Setelah selesai, korban diberi uang lima ribu rupiah,” ungkap Jamal.

3. Polisi menangkap pelaku dalam waktu satu bulan

Perempuan Difabel di Probolinggo Alami Kekerasan SeksualIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo pada 25 Juni 2022 , korban lalu dilakukan pemeriksaan Visum. Polisi kemudian melalukan pemerintah kepada saksi-saksi.

"Kemudian pada 23 Juli 2022 Sat Reskrim melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap HS serta melakukan penahanan," sebutnya.

Pelaku pun disangkakan dengan dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 Kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas.

Baca Juga: Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya