Perda Perlindungan Anak Surabaya Direvisi
Perda direvisi biar semua terlindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan anak tengah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saat ini, DPRD tengah mematangkan revisi Perda tersebut.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Bebasis Gender Siber Marak di Surabaya
1. Revisi Perda sangat mendesak karena kasus meningkat
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan perubahan Perda ini sangat mendesak mengingat kasus kekerasan perempuan dan anak di Surabaya ada tren kenaikan. Pada 2020 lalu, terjadi 116 kasus. Kemudian pada 2021 ada 138 kasus, dan tahun ini hingga 18 Desember mencapai 178 kasus.
"Produk hukum ini dibuat untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak yang di Surabaya yang mengikuti perkembangan zaman. Perda ini sebelumnya dibuat pada 2011 lalu. Tentu ada perubahan-perubahan yang harus disesuaikan antara isi perda dengan kondisi sekarang," ujar Khusnul.
Pansus revisi Perda 6/2011 tentang Perlindungan anak di bahas di Komisi D dengan komposisi ketua Pansus Tjujuk Supariono (F-PSI), Wakil ketua Ajeng Wirawati (F-P Gerindra) dan sekertaris Dyah Katarina (F-PDI Perjuangan).
Baca Juga: Perkara Kanjuruhan Belum Terdaftar di PN Surabaya