Jual Oplosan BBM Campur Thinner, Dua Pria Jember Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times – Polres Jember menangkap seorang pria berinisial IM (40) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu dan pria berinisal IA (34) warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Tak cuma menimbun, mereka juga mengoplosnya dengan cairan pelarut cat alias thinner.
1. Sebanyak 400 liter pertalite ditimbun, sisanya sudah terjual
Kapolres Jember, AKBP M Nurhidayat mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pengungkapan kasus serupa di Kecamatan Kencong. Dari dua tersangka IM dan IA ini, polisi menyita dua unit drum penyimpanan berikut isinya berupa BBM jenis pertalite yang sengaja ditimbun.
"Ada sekitar 400 liter BBM pertalite sebagai barang bukti. Beberapa drum, pompa sedot, selang dan juga mobil operasional penimbunan juga diamankan sebagai barang bukti," kata Nurhidayat, Sabtu (29/7/2023).
2. Dijual ulang Rp10.500 ke kios pertamini
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku akan menjual kembali BBM yang ditimbun kepada para pemilik kios bensin eceran atau Pertamini. Biasanya, tersangka menjual kembali BBM timbunan mereka dengan harga Rp10.500.
Kedua tersangka berdalih, dengan ini para pemilik pertamini tak perlu repot antre di SPBU. Jika mengambil BBM dari tersangka, pemilik Pertamini tidak perlu khawatir dengan aturan batasan pembelian BBM.
"BBM tersebut selanjutnya dijual kembali oleh para tersangka dengan selisih harga," katanya.
3. BBM sudah dioplos cairan pengencer cat kayu
Namun, rupanya BBM pertalite yang dijual kepada pemilik petamini bukanlah BBM murni. Sebelumnya, para tersangka sudah mengoplosnya dengan campuran thinner. Kedua tersangka mengaku ada orang ketiga lainnya yang berperan sebagai pengoplos.
“Jadi tersangka tidak mengetahui proses pengoplosan ini. Mereka menerima BBM oplosan yang sudah jadi dari tersangka lainya yang masih buron," jelasnya.
Nurhidayat menyatakan, selain kedua tersangka, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya atas kasus serupa. Masing-masing tersangka dibekuk secara terpisah dan memiliki lingkarannya masing-masing.
Setiap tersangka selanjutnya dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Kasus penimbunan BBM ini masih terus kita kembangkan lagi,” cetus Nurhidayat.
Baca Juga: Polisi Jember Tangkap Lima Penimbun BBM Bersubsidi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.