Pemprov Larang Sekolah Jual Seragam, Pemkot Surabaya Izinkan, Tapi...

Ada syaratnya dong!

Surabaya, IDN Times - Seragam sekolah menjadi polemik di Jawa Timur (Jatim). Alhasil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melarang koperasi SMA/SMK Negeri berjualan seragam. Namun, kebijakan berbeda diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi justru memperbolehkan sekolah jenjang SD dan SMP Negeri sederajat di wilayahnya berjualan seragam sekolah. Namun ada beberapa persyaratan yang pemkot berikan. Seperti harganya tidak boleh terlalu mahal.

"Sebenarnya koperasi diperbolehkan, harganya tidak boleh lebih tinggi dari pasaran," ujarnya.

Menurut Eri, tidak semua siswa bisa membeli di luar sekolah. Maka dari itu, ia mempersilakan koperasi sekolah supaya tetap menyediakan seragam dan atribut sekolah. Tapi untuk kewajiban membeli, Eri menegaskan tidak boleh ada pemaksaan.

"Tidak semua anak itu bisa (membeli seragam) ke luar, lebih cepat di koperasi ya nggak apa, itu lebih mempermudah, tapi tidak ada paksaan membeli semuanya di koperasi,” tegas dia.

Jika masih ada sekolah negeri di Kota Surabaya yang memaksa wali murid untuk membeli seragam di koperasi, Wali Kota Eri meminta warga untuk segera melapor. Bahkan, ia meminta kepada warga Surabaya untuk menyebut nama kepala hingga sekolah yang bersangkutan. 

“Kalau ada sampaikan ke saya, jangan hanya menyampaikan itu. Sebut SMP-nya di mana, kepala sekolahnya siapa. Karena di Dispendik itu juga ada hotline untuk menyampaikan keluhan itu,” sebut Eri. 

Eri menegaskan, tidak ada biaya seragam yang mahal di Kota Surabaya, dan tidak ada harga seragam di koperasi sekolah yang melebihi harga di pasaran. Misal seragam batik, sambungnya, meskipun hanya tersedia di koperasi sekolah, harga jualnya juga tidak boleh melebihi harga seragam yang di jual di pasaran. 

Baca Juga: Wali Murid di Malang Curhat Biaya Seragam Anak SMP Seharga Jutaan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya