Perkara Kanjuruhan Belum Terdaftar di PN Surabaya

Kok kasus ini lama banget ya

Surabaya, IDN Times - Lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (3/1/2023). Tapi, hingga kini perkaranya belum terdaftar. Hal itu berdampak pada jadwal sidangnya yang abu-abu.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, kalau saat ini berkas perkara dan dakwaan lima tersangka tragedi Kanjuruhan dalam proses pemindai. Selanjutnya segera didaftarkan online.

"Masih proses scanning," ujarnya singkat, Kamis (5/1/2023).

Karena masih proses scanning, berkas perkara dan dakwaan yang sempat dibqwa ke PN Surabaya itu dibawa kembali oleh jaksa. Jika sudah didaftarkan online, maka baru bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Aturan itu merujuk Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Per MA No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan. “Saat ini pendaftaran harus secara elektronik. Baru diterapkan mulai tahun ini,” kata Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata.

Sekadar diketahui, terkait berkas perkara lima tersangka sendir terdiri dari eks Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Bonek Sidoarjo Tolak Sidang Kanjuruhan di PN Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya