Bonek Sidoarjo Tolak Sidang Kanjuruhan di PN Surabaya

Apa ya alasannya?

Sidoarjo, IDN Times - Sidang perkara tragedi Kanjuruhan bakal digelar di Kota Surabaya. Berkas perkara dan dakwaannya telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kelompok suporter Bonek Sidoarjo menolak tegas sidang tersebut jika digelar di Surabaya. Penolakan dituangkan dalam bentuk surat dengan nomor 01/BONEKSIDOARJO/SPS/XI/2023, ditujukan ke Kapolresta Sidoarjo. Ada tiga poin yang dibubuhkan dalam surat.

"Pertama, Bonek Sidoarjo menolak adanya sidang di PN Arjuna Surabaya dengan mempertimbangkan rasa aman kondusif Kota Surabaya".

"Kedua, menolak adanya pergerakan massa Aremania melewati Sidoarjo dengan dasar menjaga kondusifitas Kota Sidoarjo yang kita ketahui bersama Sidoarjo adalah basis terbesar kedua suporter Persebaya".

"Ketiga, jika poin 1-2 tidak terpenuhi, maka dengan berat hati kami tidak ikut bertanggung jawab jika ditemukan kericuhan dan gesekan".

Surat penolakan tersebut rupanya telah diterima oleh pihak Polresta Sidoarjo. Dalam surat telah ada stempel tanda terima kepolisian tertanggal 4 Januari 2023, pukul 11.00 WIB. "Sudah kami terima," ujar Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo, AKP Meby Trisono, Kamis (5/1/2023).

Meby menambahkan, surat penolakan itu disampaikan enam orang perwakilan Bonek Sidoarjo. Setelahnya, Polresta Sidoarjo langsung melaporkan adanya surat tersebut kepada Polda Jatim. "Segera kami lapor ke pimpinan dalam hal ini Polda," tegas Meby.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati pengalihan sidang Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022. Pemindahan itu, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang.

"Faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan,” kata Mia.

Adapun yang akan disidang terdiri dari lima tersangka. Eks Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk DPRD Malang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya