JPU Bantah Semua Ekspesi yang Diajukan Pengacara Bechi
Putusan sela akan diputus minggu depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus membantah semua eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Bantahan tersebut disampaikan Firdaus di depan Majelis Hakim saat sidang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum Bechi Ajukan Eksepsi, JPU: Kami akan Tanggapi
1. JPU bantah kewengan PN Surabaya mengadili Bechi
Firdaus mengatakan, setidaknya ada 3 point eksepsi yang diajukan oleh pengacara Bechi. Pertama, terkait kewenangan PN Surabaya mengadili Bechi, Pengacara Bachi keberatan akan hal tersebut, harusnya sidang dilakukan di PN Jombang. JPU membantah hal tersebut karena berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA), tempat sidang telah dipindah dari PN Jombang ke PN Surabaya.
"Jadi dasarnya itu ada mekanisme usulan, kondusifitas dan keamanan di Jombang, usulan itu dari Forkopimda Jombang. Ibu Bupati dan Kapolres yang merekomendasikan pemindahan sidang, kami teruskan ke Mahkamah Agung," ujar Firdaus.