Pihak Korban Berharap Bechi Dihukum Berat!

Surabaya, IDN Times - Terdakwa pencabulan dan perkosaan, Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi mendapatkan dakwaan alternatif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Pendamping korban dari Women's Crisis Center (WCC) Jombang, berharap ada pasal lain akan ditambahkan ketika tuntutan nanti.
1. Tidak harus merujuk KUHP saja, jika terbukti keterlaluan bisa kebiri kimia
Direktur Eksekutif WCC Jombang, Ana Abdillah mengatakan, untuk kasus perkosaan sebenarnya tidak harus dengan Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saja. Menurut dia, KUHP yang ada di Indonesia sekarang ini masih sangat terbatas sekali untuk urusan kejahatan asusila.
"Saya rasa di-yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) perkosaan tidak merujuk pada KUHP saja. Bisa pakai pasal perkosaan, kalau KUHP kita masih sangat terbatas sekali," ujarnya saat Ngobrol Seru bareng IDN Times, Senin (25/7/2022).
Terlebih jika perkosaan itu nantinya terbukti dilakukan terdakwa terhadap lebih dari satu santriwati di bawah umur. Maka, bisa dikenakan hukuman kebiri kimia seperti yang termaktub dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 81.
Baca Juga: Dipindah ke Sel Umum, Bechi Dikurung Bareng 60 Tahanan
2. Hukuman bisa diperberat karena menyulitkan proses hukum
Selain itu, Ana juga mengingatkan kepada para jaksa dan hakim kalau selama ini Bechi menyulitkan proses hukum yang berjalan. Terbukti, sejak ditetapkan tersangka pada tahun 2019 lalu, Bechi baru bisa diadili Juli 2022.
"Agar diperberat hukuman Bechi, karena menyulitkan proses hukum. Termasuk tersangka yang sudah DPo (buron) malah bikin konser terbuka. Meremehkan aparat penegak hukum," tegas dia.
3. Berikut 3 pasal alternatif dalam dakwaan Bechi
Sebelumnya Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan bahwa Bechi dikenakan dakwaan alternatif. Antara lain Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun ) atau Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun.
"Atau Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Akan Hadir di Sidang, Pendamping Terus Kuatkan Mental Korban Bechi