JPU Bantah Semua Ekspesi yang Diajukan Pengacara Bechi

Putusan sela akan diputus minggu depan

Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus membantah semua eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Bantahan tersebut disampaikan Firdaus di depan Majelis Hakim saat sidang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (1/8/2022).

1. JPU bantah kewengan PN Surabaya mengadili Bechi

JPU Bantah Semua Ekspesi yang Diajukan Pengacara BechiSuasana sidang Bechi di PN Surabaya, Senin (1/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Firdaus mengatakan, setidaknya ada 3 point eksepsi yang diajukan oleh pengacara Bechi. Pertama, terkait kewenangan PN Surabaya mengadili Bechi, Pengacara Bachi keberatan akan hal tersebut, harusnya sidang dilakukan di PN Jombang. JPU membantah hal tersebut karena berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA), tempat sidang telah dipindah dari PN Jombang ke PN Surabaya.

"Jadi dasarnya itu ada mekanisme usulan, kondusifitas dan keamanan di Jombang, usulan itu dari Forkopimda Jombang. Ibu Bupati dan Kapolres yang merekomendasikan pemindahan sidang, kami teruskan ke Mahkamah Agung," ujar Firdaus.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bechi Ajukan Eksepsi, JPU: Kami akan Tanggapi

2. JPU bantah surat dakwaan tidak lengkap

JPU Bantah Semua Ekspesi yang Diajukan Pengacara BechiSuasana sidang Bechi di PN Surabaya, Senin (1/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Eksepsi kedua, pengacara Bechi Keberatan terkait surat dakwaan yang tidak cermat dan tidak lengkap. Pihaknya juga sudah menjawab hal tersebut.

"Kami juga sudah jawab. Penasehat hukum terdakwa mendalihkan Bahwa tidak ada uraian terkait kekerasan dan ancaman kekerasan. Walaupun itu tidak masuk materi eksepsi tapi kami tetap tanggapi, itu masuk pokok materi perkara," jelas Firdaus.

3. JPU bantah surat dakwaan multitafsir

JPU Bantah Semua Ekspesi yang Diajukan Pengacara BechiSuasana sidang Bechi di PN Surabaya, Senin (1/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

 Ketiga, penasehat hukum menyebut bahwa surat dakwaan multitafsir. Pihaknya juga sudah menjawab dan membantah hal tersebut.

"Kita bantah semua karena sudah kami susun secara jelas dan lengkap," sebutnya.

Ekspesi dari pengacara Bechi dan bantahan dari JPU akan diputus oleh Majelis Hakim dalam putusan sela. Putusan sela akan diputus Majelis Hakim pada sidang minggu depan, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Pihak Korban Berharap Bechi Dihukum Berat!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya