Tiga Tetangganya Ditahan, Warga Demo Mapolres Tuban
Ketiganya ditahan lantaran melakukan pengerusakan patok tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Puluhan warga Desa Wadung, Sumur Geneng, Temen dan Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres, Senin (27/5). Dalam aksinya mereka meminta kepada aparat kepolisian membebaskan tiga warga yang ditahan.
Ketiga warga tersebut bernama, Mashuri asal Desa Sumurgeneng, serta Dwi dan Sagung asal Desa Wadung. Mereka dinilai melanggar pasal pasal 170 KUHP tentang perusakan massal, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Ketiganya ditahan sejak bulan Maret lalu. Ketiga dipolisikan karena dianggap melakukan perusakan patok tanah.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian agar membebaskan tiga warga Jenu," kata koordinator aksi unjuk rasa, Munaseh.
1. Warga menganggap penangkapan tiga warga adalah upaya kriminalisasi
Dalam aksinya, mereka juga menyebut jika penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum sebagai upaya kriminalisasi terhadap ketiganya. Karena petok yang berada di tanah milik warga itu, saat ini masih dalam proses peradilan. "Selagi masih dalam proses peradilan, tanah yang masih menjadi sengketa itu tidak boleh dirubah bentuknya apalagi memberikan patok," kata Munaseh.
Baca Juga: Dua Orang Tewas, Usai Terlibat Kecelakaan di Montong Tuban
Baca Juga: Polisi Tuban Razia di Jalur Pantura, Antisipasi Gerakan Massa 22 Mei