TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Cukup Bukti, Polisi Kembalikan Uang Caleg Gerindra Yang Disita

Kasusnya juga dihentikan

IDN Times/ Istimewa

Lamongan, IDN Times- Polres Lamongan akhirnya mengembalikan uang Rp1,075 miliar, yang sebelumnya disita dari tangan salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra, Rabu (17/4), sore. 

Dikembalikannya uang itu karena hasil pleno bersama sentral Gakumdu tidak menemukan adanya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh caleg berinisial OD. "Tidak ada peristiwa atau dugaan pelanggaran dalam temuan ini, sehingga kasus ini sudah dihentikan oleh Bawaslu atau Sentral Gakumdu," kata Koordinator Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi Kabupaten Lamongan Dimyati.

Baca Juga: Diduga untuk Politik Uang, Polda Amankan Uang Rp1 miliar di Lamongan

1. Polisi kembalikan uang yang disita

IDN Times/ Istimewa

Usai pengembalian uang, kasus ini juga resmi dihentikan. Hal ini berdasarkan rapat pleno yang dilakukan oleh pihak Sentral Gakumdu. "Jadi pihak Gakumdu yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu ini juga sudah merapatkan hasil temuan ini, akhirnya tidak ada bukti yang kuat kasus ini diperkarakan. Karena sejak awal ini adalah uang saksi, secara otomatis kasus ini juga sudah dihentikan," imbuhnya.

2. Uang yang disita adalah honor para saksi

IDN Times/Imron

Sebelumnya Sekretaris DPC Partai Gerindra Lamongan R Imam Muchlisin mengakui, jika uang yang diamankan di Mapolres Lamongan adalah uang milik partai yang dibawa oleh caleg partai Gerindra. Uang itu bukan dibuat untuk serangan fajar atau politik uang melainkan untuk honor para saksi pemilu. "Itu uang untuk membayar para saksi mas, bukan uang buat serangan fajar," katanya.

Baca Juga: Caleg Lamongan Ditangkap Akibat Bawa Uang Miliaran, Ini Kronologinya

Berita Terkini Lainnya