Tak Cukup Bukti, Polisi Kembalikan Uang Caleg Gerindra Yang Disita
Kasusnya juga dihentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Polres Lamongan akhirnya mengembalikan uang Rp1,075 miliar, yang sebelumnya disita dari tangan salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra, Rabu (17/4), sore.
Dikembalikannya uang itu karena hasil pleno bersama sentral Gakumdu tidak menemukan adanya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh caleg berinisial OD. "Tidak ada peristiwa atau dugaan pelanggaran dalam temuan ini, sehingga kasus ini sudah dihentikan oleh Bawaslu atau Sentral Gakumdu," kata Koordinator Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi Kabupaten Lamongan Dimyati.
Baca Juga: Diduga untuk Politik Uang, Polda Amankan Uang Rp1 miliar di Lamongan
1. Polisi kembalikan uang yang disita
Usai pengembalian uang, kasus ini juga resmi dihentikan. Hal ini berdasarkan rapat pleno yang dilakukan oleh pihak Sentral Gakumdu. "Jadi pihak Gakumdu yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu ini juga sudah merapatkan hasil temuan ini, akhirnya tidak ada bukti yang kuat kasus ini diperkarakan. Karena sejak awal ini adalah uang saksi, secara otomatis kasus ini juga sudah dihentikan," imbuhnya.
Baca Juga: Caleg Lamongan Ditangkap Akibat Bawa Uang Miliaran, Ini Kronologinya