TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hajar Istri Gegara Rebutan Mobil, Anggota DPRD Jadi Tersangka

Berawal saat rebutan mobil

Gedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Bojonegoro, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial MR (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Gara-gara rebutan mobil, MR menganiaya istrinya, AS, hingga patah tulang.

1. Polisi kantongi sejumlah barang bukti

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan mengatakan, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan status MR sebagai tersangka. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro juga telah melakukan gelar perkara pada Senin lalu (5/10/2020).

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya dikonfirmasi IDN Times, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Sikapi Kekerasan Seksual Anak, Pemkot Surabaya Razia Konten Porno

2. Terancam dipenjara 5 tahun

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menjerat MR dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp15 juta.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuh Budi

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Bojonegoro Diduga Aniaya Istri Gegara Rebutan Mobil

Berita Terkini Lainnya