Edarkan Pil Dobel L Pemuda Lamongan, Terancam Lebaran di Penjara
Polisi juga memburu bandar pil dobel L di Lamongan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Perilaku seorang pemuda asal Lamongan ini tidak patut untuk ditiru. Harusnya momentum bulan suci Ramadan ini dijadikan sebagai upaya seseorang untuk terus meningkatkan amalan ibadahnya. Namun hal itu tidak bagi FH (23).
Pemuda pengangguran yang berasal dari Desa Klagen Srampat, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, justru manfaatkan momentum bulan suci ini, dengan menjual obat terlarang atau pil dobel L. Akibatnya pelaku terancam lebaran di dalam sel penjara.
Baca Juga: Puluhan Rel Tanpa Penjaga dan Palang Pintu, Ini Upaya Dishub Lamongan
1. Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli
Pelaku ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pangkat Rejo, Kecamatan Maduran. Saat itu tersangka tengah menunggu para pelanggan yang akan membeli barang haram yang ia bawa. "Berdasarkan informasi dari masyarakat jika pelaku ini merupakan pengedar obat terlarang jenis pil dobel L. Kemudian kita melakukan pengintaian dan hasilnya mang benar ia merupakan pengedar," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Joko Bisono, Senin (13/5).
Baca Juga: Dianggap Meresahkan, Polisi Lamongan Razia Pedagang Petasan