Cegah Penyebaran COVID-19, Kemenag Lamongan Hentikan Layanan Nikah
Warga Lamongan yang mau nikah sabar dulu ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan menghentikan sementara layanan nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan. Langkah ini diambil untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona di Lamongan.
Kepala Kemenag Lamongan Sholeh mengatakan, penghentian layanan nikah di Lamongan berlaku sejak 1 April lalu. "Kami sudah hentikan pelayanan nikah. Tapi bagi warga Lamongan yang sudah terlanjur mendaftar sebelum tanggal 1 April lalu, masih kami layani," katanya, Senin (13/4).
1. Calon pengantin tak boleh mengajak pengiring lebih dari 10 orang
Meski diperbolehkan, lanjut Sholeh, namun untuk proses nikah juga tetap diatur. Masing-masing kedua mempelai pria maupun wanita tidak diperbolehkan membawa pengantar pengantin lebih dari sepuluh orang.
"Selain itu, proses pernikahan kedua pasangan juga harus dilakukan di tempat terbuka dan ini wajib ditaati mereka yang melangsungkan pernikahan," ucapnya.
Baca Juga: Tiba dari Malaysia, 17 Pekerja Asal Lamongan Jalani Isolasi Mandiri
Baca Juga: Cegah Penularan COVID-19, Penghulu di Jombang Pakai Helm dan Jas Hujan