Buron Empat Tahun, Pengedar Narkoba Asal Lamongan Akhirnya Ditangkap
Polisi juga ringkus enam tersangka lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - M Ambar Setyawan (27), tersangka kasus peredaran narkoba yang sempat buron selama empat tahun akhirnya ditangkap. Pria asal Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan itu diringkus di rumah kontrakannya, Kecamatan Karangbinangun, Kamis lalu, (11/6). Selama bersembunyi, Ambar mengaku sempat berpindah- pindah tempat agar tidak mudah dilacak oleh petugas.
1. Polisi tangkap Yoga sebelum akhirnya meringkus Ambar
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, pelaku merupakan seorang pengedar narkoba yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu. Saat itu polisi menangkap salah seorang pelaku bernama Pungkas Yoga Prawara. "Kami amankan pelaku Yoga ini, setelah kita kembangkan ternyata barang narkoba miliknya dia peroleh dari tersangka Ambar," kata Harun.
Baca Juga: Napi Narkoba Lapas Jombang Gantung Diri, Diduga Akibat Depresi Utang
Baca Juga: Mengancam Pakai Sabit, Petani di Lamongan Perkosa Tetangganya