Mengancam Pakai Sabit, Petani di Lamongan Perkosa Tetangganya

Korban diancam akan dibunuh

Lamongan, IDN Times - Seorang petani asal Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan berinisial DM (43) memerkosa tetangganya sendiri berinisial SS (35). Perbuatan bejat itu dilakukan di kebun jagung pada Senin lalu (1/6). 

Awalnya korban memotong dahan jagung miliknya yang sudah mengering di hutan Perhutani sekitar pukul 08.00 WIB. Saat sedang bekerja, tiba-tiba DM mendatangi korban dan menepuk pundak korban. "Pelaku mendatangi korban," kata Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Djoko Bisono, Jumat (12/6).

1. Modus pelaku meminjam sabit pada korban

Mengancam Pakai Sabit, Petani di Lamongan Perkosa TetangganyaPelaku pencabulan diamankan polisi. Dok. IDN Times/ Humas Polres Lamongan

Pelaku lantas berpura-pura meminjam sebilah sabit yang dibawa korban untuk memotong pepaya yang sebelumnya dibawa olehnya. Setelah memotong, lanjut Djoko, korban kemudian meminta kembali sabit yang dipinjam pelaku. SS pun kembali melanjutkan pekerjaannya.

Tak lama berselang, DM kembali menghampiri korban sambil meremas payudara sebelah kiri. Korban kemudian berusaha berontak dan menjauh.

2. Pelaku mengancam akan membunuh korban

Mengancam Pakai Sabit, Petani di Lamongan Perkosa TetangganyaPelaku pencabulan diamankan polisi. Dok. IDN Times/ Humas Polres Lamongan

Meski sempat menghindar, pelaku justru berhasil meraih tangan dan mendorong korban hingga tersungkur ke tanah. DM kemudian meraih sabit yang dibawa korban dan menodongkan di leher SS.

"Karena berada dalam ancaman mau dibunuh kalau berteriak, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku dan hasil pemeriksaan penyidik tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan itu sekali," terang Djoko.

Baca Juga: Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Bondowoso Ditangkap

3. Korban melaporkan kasus yang menimpahnya ke perangkat desa

Mengancam Pakai Sabit, Petani di Lamongan Perkosa TetangganyaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai memerkosa SS, pelaku akhirnya meninggalkan korban sendiri. Sambil menangis, pelaku pulang dan melaporkan kasus yang menimpanya ke perangkat desa setempat. Kemudian kasus ini diteruskan ke Polsek Ngimbang.

"Setelah kami menerima laporan, petugas kepolisian langsung melacak keberadaan pelaku. Dan tersangka pada hari itu juga berhasil kami tangkap," ungkapnya.

4. Tersangka terancam hukum 12 tahun penjara

Mengancam Pakai Sabit, Petani di Lamongan Perkosa TetangganyaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Djoko menjelaskan, kedua pelaku dan korban ini adalah tetangga dekat. Rumah keduanya bersebelahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk barang bukti sudah kami amankan dan pelaku juga sudah kami tahan," pungkas Djoko.

Baca Juga: Pasutri di Lamongan Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya