TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gadis Yatim Piatu di Lamongan Diperkosa Majikannya, Hamil 2 Bulan

Korban diperkosa saat menginap di rumah pelaku

Pengacara korban Ahmad Umar Buwang. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Seorang gadis di bawah umur berinisial TD (16) asal Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan oleh majikannya sendiri berinisial AK (58). Akibat perbuatan itu korban kini diketahui tengah hamil dua bulan.

1. Korban diperkosa saat sedang menginap di rumah pelaku

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Pengacara korban, Ahmad Umar Buwang mengatakan, aksi bejat ini terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Turi. Pelaku sendiri diduga memerkosa korban sebanyak tiga kali.

"Korban dicabuli saat sedang menginap di rumah pelaku di daerah Turi, sebanyak tiga kali hingga korban sekarang hamil dua bulan," kata Umar Buwang, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Striker Tim Sepak Bola Putri Lamongan Dipanggil Timnas U-18

2. Korban bekerja membantu anak pelaku di Lamongan

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Korban sendiri, lanjut Buwang, diketahui bekerja di tempat usaha anak AK di daerah Lamongan. Namun selepas membantu anak pelaku korban disuruh menginap di rumah AK. Kasus pencabulan sendiri kemudian terungkap saat korban memeriksakan kesehatannya di bidan. Saat itulah korban diminta untuk mengatakan siapa yang sudah menghamilinya.

"Ternyata setelah ditanya, korban ini dihamili oleh AK, kejadian itu berlangsung di rumah pelaku di daerah Turi," jelasnya.

Baca Juga: Lagi, Mobil Pengangkut BBM Terbakar di Jalan Pantura Lamongan

Verified Writer

Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya