Gadis Yatim Piatu di Lamongan Diperkosa Majikannya, Hamil 2 Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Seorang gadis di bawah umur berinisial TD (16) asal Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan oleh majikannya sendiri berinisial AK (58). Akibat perbuatan itu korban kini diketahui tengah hamil dua bulan.
1. Korban diperkosa saat sedang menginap di rumah pelaku
Pengacara korban, Ahmad Umar Buwang mengatakan, aksi bejat ini terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Turi. Pelaku sendiri diduga memerkosa korban sebanyak tiga kali.
"Korban dicabuli saat sedang menginap di rumah pelaku di daerah Turi, sebanyak tiga kali hingga korban sekarang hamil dua bulan," kata Umar Buwang, Kamis (28/7/2022).
2. Korban bekerja membantu anak pelaku di Lamongan
Korban sendiri, lanjut Buwang, diketahui bekerja di tempat usaha anak AK di daerah Lamongan. Namun selepas membantu anak pelaku korban disuruh menginap di rumah AK. Kasus pencabulan sendiri kemudian terungkap saat korban memeriksakan kesehatannya di bidan. Saat itulah korban diminta untuk mengatakan siapa yang sudah menghamilinya.
"Ternyata setelah ditanya, korban ini dihamili oleh AK, kejadian itu berlangsung di rumah pelaku di daerah Turi," jelasnya.
Baca Juga: Striker Tim Sepak Bola Putri Lamongan Dipanggil Timnas U-18
3. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi dan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya AK tidak ditahan dengan alasan sedang mengalami sakit.
"Tapi dari informasi dan bukti rekaman video yang saya terima, pelaku ini melakukan aktifitasnya seperti biasa. Tidak memperlihatkan sedang sakit," pungkasnya.
Baca Juga: Lagi, Mobil Pengangkut BBM Terbakar di Jalan Pantura Lamongan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.