TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demo Tolak Pengukuran Tanah Berakhir Ricuh, Pengacara Dikeroyok Massa

Warga mengaku kesal

Demo tolak pengukuran tanah di Lamongan berakhir ricuh, seorang pengacara dihajar massa. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times -  Demo menolak pengukuran tanah di area Waduk Jabung Ring Dyke, Desa Dateng, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan berakhir ricuh, Kamis (25/8/2022). Salah satu orang yang diketahui sebagai pengacara dari pihak penggugat dikeroyok massa. Warga mengaku mengeroyok pengacara tersebut karena kesal. Selama ini pengacara itu dinilai kerap memancing emosi warga dan sering sesumbar jika dirinya bisa memenangkan klien yang ia bela.

1. Sejak waduk difungsikan sebagai tambak, petani kesulitan mendapatkan air

Demo tolak pengukuran tanah di Lamongan berakhir ricuh, seorang pengacara dihajar massa. IDN Times/Imron

Beruntung, kejadian itu tak berlangsung lama setelah sejumlah petugas dari TNI dan Polri langsung membawa pengacara tersebut menjauh dari kerumunan massa. Menurut koordinator aksi, Hajar Tunggul Manik, klien yang dibela pengacara tersebut merupakan warga luar desa yang menjadi penggarap tambak di dalam kawasan waduk.

Waduk Jabung Ring Dike yang merupakan sumber pengairan petani setempat sendiri kini sudah beralih fungsi menjadi lahan tambak. Akibatnya, para petani desa setempat kesulitan mendapatkan air untuk mengairi sawah mereka.

Baca Juga: Demo Pupuk Bersubsidi, Ribuan Petambak Geruduk Pemkab Lamongan

2. Warga menolak pengukuran tanah yang dilakukan petugas BPN dan pengadilan

Demo tolak pengukuran tanah di Lamongan berakhir ricuh, seorang pengacara dihajar massa. IDN Times/Imron

Hajar pun mengatakan bahwa aksi pengeroyokan terhadap pengacara tersebut dilakukan warga secara spontan. Sementara, demo itu sendiri merupakan aksi lanjutan yang menolak adanya pengukuran tanah yang dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasiona (BPN) dan pengadilan.

Adapun pengukuran itu, kata Hajar, bertujuan agar pihak penggarap tambak memperoleh ganti rugi dari pemerintah. Para petambak merasa dirugikan karena tambak yang mereka garap harus ditutup lantaran pembangunan waduk yang sempat mandek akan kembali dilanjutkan.

Sebaliknya, masyarakat setempat meminta uang ganti rugi yang diterima penggarap dibagi dengan desa. Mereka menilai tambak itu berdiri di atas tanah desa. Pihak penggarap tambak pun tak terima dan akhirnya menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Rawa Dialihfungsikan Jadi Tambak, Petani Lamongan Demo

Verified Writer

Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya