TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Bangkalan Dijerat Pembunuhan Berencana

Maksimal hukuman 20 tahun penjara

Ilustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan seorang warga hingga meninggal. Polisi menjerat anggota DPRD berinisal HF itu dengan pasal pembunuhan berencana. Saat ini, ia tengah mendekam di tahanan Mapolres Bangkalan.

1. HF sudah ditahan di Mapolres Bangkalan

Ilustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan bahwa saat ini HF telah ditahan di Mapolres Bangkalan menyusul dua tersangka lainnya yaitu S dan M. HF ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tembak mati tersebut.

"Tersangka HF sudah ditahan bersama dua tersangka lainnya. Pemeriksaan menyatakan bahwa yang bersangkutan perlu ditahan," ujar Sigit, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Polisi Selidiki Teror Penembakan Rumah di Sidoarjo

2. Rekonstruksi kejadian sudah dilakukan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi pun melakukan rekonstruksi kejadian. Rekonstruksi dilakukan dengan 11 adegan yang diperagakan oleh 3 tersangka. Reka adegan ini utamanya untuk melihat bagaimana HF sebagai eksekutor menembakkan peluru ke arah korban berinisial L dengan senjata api rakitan yang ia miliki.

"Untuk proses pemeriksaan HF sudah lengkap. Terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima. Dan antara proyektil dan senjata yang ditembakkan sesuai bahwasanya senjata itulah yang digunakan oleh HF untuk menghabisi L,” tutur Sigit.

Baca Juga: Tembak Warga Hingga Tewas, Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya