Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Bangkalan Dijerat Pembunuhan Berencana
Maksimal hukuman 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan seorang warga hingga meninggal. Polisi menjerat anggota DPRD berinisal HF itu dengan pasal pembunuhan berencana. Saat ini, ia tengah mendekam di tahanan Mapolres Bangkalan.
1. HF sudah ditahan di Mapolres Bangkalan
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan bahwa saat ini HF telah ditahan di Mapolres Bangkalan menyusul dua tersangka lainnya yaitu S dan M. HF ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tembak mati tersebut.
"Tersangka HF sudah ditahan bersama dua tersangka lainnya. Pemeriksaan menyatakan bahwa yang bersangkutan perlu ditahan," ujar Sigit, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Polisi Selidiki Teror Penembakan Rumah di Sidoarjo
Baca Juga: Tembak Warga Hingga Tewas, Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka