TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Ditahan Polrestabes Surabaya

FF sudah ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Kasus Asisten Rumah Tangga (ART) yang diduga dianiaya oleh majikannya hingga disuruh makan kotoran kucing masih terus berlanjut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sang Majikan saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

1. Majikan penyiksa ART sudah ditahan

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menerangkan bahwa pihaknya memutuskan untuk menahan tersangka berinisial FF (53) tersebut. Saat ini, FF tengah meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

"Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Oki, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: ART Disiksa Disuruh Makan Kotoran Kucing, Polisi Buru Pelaku

2. Ditahan usai diperiksa sebagai tersangka

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Oki menjelaskan bahwa penahanan ini diputuskan setelah FF menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Selasa (18/5/2021). Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan bahwa FF perlu ditahan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan seperti melarikan diri.

"Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu tersangka kami tahan," tutur Oki.

Baca Juga: Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya