Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Jadi Tersangka

EAS diduga alami penyiksaan fisik

Surabaya, IDN Times - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes, AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa sudah ada tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisal EAS (45). Satu tersangka tersebut yaitu majikannya sendiri berinsial FF (53).

"Ada (satu tersangka), majikannya," ujarnya dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

1. Polisi tindak lanjuti laporan pada 8 Mei lalu

Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Jadi TersangkaIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penetapan FF ini sesuai dengan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu. Dalam laporan yang dibenarkan Oki itu tertera bahwa pelapornya adalah Kepala Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Sugianto.

"Iya benar (laporannya itu)," kata Oki.

2. Sugianto mengaku hanya melapor soal perawatan EAS selama di Liponsos Keputih

Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Jadi TersangkaKepala UPT Liponsos Keputih Dinsos Kota Surabaya Sugianto saat ditemui di DPRD Kota Surabaya, Selasa (14/1). IDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, Sugianto mengaku yang dilaporkannya ke Polrestabes Surabaya hanya sebatas penanganan EAS selama tiga hari di Liponsos Keputih. Kemudian menjelaskan kronologi saat penyerahan EAS ke Liponsos.

"Saya hanya tahu penyerahannya, kekerasannya gak tahu. Ya setelah rapid test di Rumah Sakit Siloam, terus diserahkan ke Liponsos begitu," ucapnya.

Sesampainya di Liponsos Keputih, lanjut Sugianto, pihaknya melakukan pengecekan terhadap EAS. Ternyata ada luka-luka dengan kondisi lemah. "Nanti dikira yang aniaya pihak liponsos, ini ditemukan luka lebam saat sudah diserahkan," tegasnya.

Baca Juga: ART Disiksa Disuruh Makan Kotoran Kucing, Polisi Buru Pelaku

3. EAS diduga alami penyiksaan fisik dan haknya tidak dipenuhi

Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Jadi TersangkaIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan data laporan milik polisi, EAS bekerja di rumah kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020. Sejak pertama masuk kerja, EAS tidak mendapatkan haknya berupa gaji bulanan yang dijanjikan sebesar Rp1,5 juta oleh majikannya berinisial FF.

Sekitar empat bulan yang lalu, terduga korban mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi dari terlapor, FF. Ia mengaku dipukul menggunakan besi di hampir seluruh bagian tubuhnya.

Tak hanya itu, korban juga mengaku disetrika di bagian tangan dan paha. Kemudian disuruh oleh terlapor untuk makan kotoran kucing. Bahkan, EAS tidak diperbolehkan tidur di dalam rumah sehingga harus tidur di pekarangan. Akibat perlakuan itu, EAS mengalami kelumpuhan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Konter HP

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya