TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Singkat, VA Berikan Kesaksian Meringankan Bagi Muncikari

Minggu depan saksi lain akan dipanggil kembali

Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Persidangan kedua muncikari kasus prostitusi online, ES dan TN berlangsung singkat, hanya 25 menit. Hal ini dikarenakan saksi fakta yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum hanya hadir 1 orang yaitu VA.

1. Hanya 1 saksi yang hadir

Pixabay.com/succo

JPU Novan Arianto mengatakan bahwa sebenarnya saksi yang dipanggil adalah 6 orang yaitu 2 aparat polisi, VA, AS, RS sebagai pelanggan, dan F sebagai saksi. Namun dari ke enam pihak ini, hanya VA yang memang tinggal bersama ES dan TN di Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya.

"AS sudah kita kontak tapi ternyata masih di Jakarta jadi tidak bisa hadir. Karena daripada persidangan ini kosong, kita hadirkan langsung VA," ujar Novan seusai persidangan, Senin (4/1).

2. Persidangan ES ditunda

IDN Times/Fitria Madia

Selain karena saksi yang hadir hanya satu orang, persidangan yang berlangsung juga hanya untuk TN. Sedangkan persidangan ES ditunda hingga minggu depan lantaran permintaan dari kuasa hukum. Padahal ES dengan mengenakan baju tahanan Rutan Medaeng sudah hadir saat itu.

"Kuasa hukum merasa keberatan dengan penetapan tersangka dan BAP (berita acara pemeriksaan). Ini kan seharusnya disampaikan di praperadilan," lanjut Novan.

Baca Juga: Laris Manis Prostitusi Daring di Kota Pahlawan

3. VA dianggap meringankan TN

IDN Times/Fitria Madia

Persidangan pun berlangsung lancar dan tertutup.  Setelah VA rampung memberikan keterangan, kuasa hukum TN merasa lega dan menganggap kesaksian VA dapat meringankan kliennya.

"VA tidak mengenal saudara TN secara langsung. Ini meringankan. Kenapa? Karena tidak mengenal secara langsung," ujar salah satu kuasa hukum TN, Yafet Kurniawan.

Baca Juga: VA Akan Beri Kesaksian dalam Sidang Muncikari

Berita Terkini Lainnya