VA Akan Beri Kesaksian dalam Sidang Muncikari

Penyewa jasanya juga dipanggil, suratnya malah dikirim balik

Surabaya, IDN Times - Dua terdakwa muncikari prostitusi online akan menjalani sidang lanjutannya pada Senin (1/4) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

1. Sidang dilaksanakan hari ini pukul 14.00 WIB

VA Akan Beri Kesaksian dalam Sidang MuncikariIDN Times/Ardiansyah Fajar

Kuasa hukum salah satu muncikari, ES, Franky Desima Waruwu mengatakan bahwa persidangan tertutup tersebut dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Garuda I. Kedua muncikari tersebut ES dan TN akan menjalani sidang secara bergiliran seperti minggu lalu.

"Iya (hari ini). Jam 2 ya," ujar Franky saat dihubungi IDN Times.

2. VA akan berikan kesaksian bagi terdakwa

VA Akan Beri Kesaksian dalam Sidang MuncikariIDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Asep Maryono mengatakan bahwa JPU dari Kejati Jatim telah menyiapkan 4 saksi fakta untuk kali ini. Salah satunya adalah VA, pihak yang dijual oleh ES dan TN.

"VA seingat saya hari ini hadir. Dia kan orang-orang yang berhubungan pertama kali," ujar Maryono kepada IDN Times.

Baca Juga: Ditahan di Medaeng, VA Tidur Dalam Sel Khusus 3 Meter Bareng 5 Tahanan

3. Surat panggilan untuk RS malah kembali ke Kejari

VA Akan Beri Kesaksian dalam Sidang MuncikariPixabay.com/succo

Selain VA, pelanggan muncikari berinisial RS yang merogoh kocek Rp80 juta untuk menyewa VA juga dijadwalkan turut hadir. Namun Maryono tidak dapat memastikan apakah ia akan hadir atau tidak. Pasalnya, surat pemanggilan yang dilayangkan kepada RS malah kembali ke kantor Kejati Jatim.

"Panggilan yang dikirimkan melalui pos kemarin itu kembali lagi. Jadi belum di tangan orangnya," jelas Maryono.

4. Sudah minta bantuan penyidik

VA Akan Beri Kesaksian dalam Sidang MuncikariIDN Times/Fitria Madia

Meski demikian, pihaknya tetap mengusahakan kedatangan RS untuk dapat memberikan kesaksian di persidangan. Maryono pun telah meminta bantuan kepada penyidik Polda Jatim untuk memanggil RS. Namun hingga kini pihaknya masih belum mendapatkan kepastian.

"Ya akhirnya kita minta bantuan ke penyidik untuk memanggilnya saat sidang. Pelanggan yang jadi saksi hanya R saja," tutup Maryono.

ES dan TN merupakan terdakwa kasus muncikari prostitusi online yang terjerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Berkas Prostitusi Online Lengkap, Polisi Limpahkan VA ke Kejaksaan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya