Berkas Prostitusi Online Lengkap, Polisi Limpahkan VA ke Kejaksaan

Saat ke Kejari ia sedang sakit

Surabaya, IDN Times - Berkas tersangka kasus prostitusi online, dengan tersangka VA telah lengkap atau P21. Berkas-berkas perkara dan tersangka pun dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Surabaya pada Jumat (29/3). 

"Penyerahan berkas dan tersangka (penyerahan tahap II) ke Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Barung Mangera, Jumat (29/3).

Baca Juga: Prostitusi Online, Polda Jatim Panggil 5 Saksi, yang Datang Hanya Satu

1. Kasus memasuki tahap II

Berkas Prostitusi Online Lengkap, Polisi Limpahkan VA ke KejaksaanIDN Times/Fitria Madia

VA dibawa ke Kantor Kejari Surabaya menggunakan mobil Dittahti Polda Jatim pukul 13.45 WIB. Menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, VA didampingi penyidik Subdit V Siber Dirreskrimsus Polda Jatim memasuki kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia pun hanya menunduk dan menutupi wajahnya menggunakan masker.

"Iya benar (dilimpahkan ke Kejari siang ini)," ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi terpisah.

2. Dilimpahkan saat masa tahanan hampir habis

Berkas Prostitusi Online Lengkap, Polisi Limpahkan VA ke KejaksaanIDN Times/Fitria Madia

Berkas VA tersebut dilimpahkan polisi ke kejaksaan tepat sebelum masa penahanannya habis. Kuasa hukum VA, Rahmat Santoso, menjelaskan bahwa masa tahanan VA sebenarnya habis pada Minggu (31/3).

"Sementara kalau menurut perhitungan saya itu Vanessa masa penahanannya tanggal 31 besok sudah berakhir," ujar Rahmat saat ditemui terpisah.

3. Saat dilimpahkan VA sedang sakit

Berkas Prostitusi Online Lengkap, Polisi Limpahkan VA ke KejaksaanIDN Times/Fitria Madia

Rahmat melanjutkan saat ini kondisi kesehatan VA kurang baik. Dia menderita penyakit infeksi lambung. Penyakit itu kambuh sejak saat pertama kali tersandung kasus ini. VA pun sempat dirawat inap di RS Bhayangkara Polda Jatim.

"Sekarang berobat jalan, tetapi kan kondisi kesehatannya memang tidak baik dan juga stres. Kalau menurut saya, ya proses pemeriksaan kalau bisa berkasnya dipercepat, menyangkut kemanusiaan lah," jelasnya.

4. Tersandung kasus UU ITE

Berkas Prostitusi Online Lengkap, Polisi Limpahkan VA ke Kejaksaan

VA sendiri telah ditahan di tahanan Polda Jawa Timur selama hampir 2 bulan. Ia diringkus atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Menurut polisi, ia ditangkap saat akan melayani pelanggannya yang didapat melalui layanan prostitusi online. Namun, ia ditahan lantaran dugaan pendistribusian tindakan asusila melalui aplikasi WhatsApp kepada tersangka lain, ES.

Baca Juga: Dua Muncikari Prostitusi Online akan Sidang Perdana Hari Ini

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya