Sebelum Habisi Nyawa Korban, Mat Nadin Sengaja Beli Celurit Baru
Ia terancam hukuman seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Mat Nadin (55) terancam hukuman penjara seumur hidup setelah membunuh tetangganya, Suhandi (47) pada Jumat (16/10/2020) di Kecamatan Semampir. Pembunuhan yang dilakukan oleh Mat Nadin dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana lantaran ia menyiapkan aksi kekerasan tersebut dengan baik.
1. Tersangka akui dendam lama karena cemburu
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa Mat Nadin sudah memendam dendam lama kepada Suhandi. Korban disebut sering menggoda istrinya. Ia mengatakan sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada Suhandi namun tak digubris. Akhirnya, ia pun jengkel, cemburu, dan dendam setengah mati kepada Suhandi.
"Dari keterangan tersangka intinya bahwa dia (korban) sering mengganggu istrinya sejak 2017 dan itulah muncul rasa sakit hati. Karena sudah diingatkan tetapi tetap saja mengganggu istrinya," ujar Ganis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (17/10/2020).
Namun berdasarkan keterangan anak korban dan warga setempat, mediasi antara keduanya sudah dilakukan dan perselingkuhan atau godaan tersebut tidak terbukti. Namun Mat Nadin tetap merasa istrinya sering digoda oleh Suhandi.
Baca Juga: Diduga Motif Asmara, Pembacokan Membabi Buta Tewaskan Seorang Pria
Baca Juga: Sempat Kabur, Pembunuh Akibat Cemburu Buta di Semampir Ditangkap